Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Publik : 6 Daerah di Jateng Tak Penuhi Standar

Sebanyak enam daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan publik yang telah diatur sesuai Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG--Sebanyak enam daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan publik yang telah diatur sesuai Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik.

Keenam daerah yang dimaksud antara lain, Kabupaten Batang, Banyumas, Kudus, Temanggung, Kota Salatiga dan Kota Surakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyebut keenam daerah itu masuk zona kuning dalam tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

"Seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Tengah yang menjadi objek penilaian masuk dalam zona kuning. Kabupaten Batang, Kudus, dan Temanggung menurun nilai kepatuhannya. Sementara Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta dan Kota Salatiga mengalami peningkatan nilai, meskipun masih dalam zona kuning," ungkap Sabarudin Jumat (8/12/2017).

Menurutnya penilaian standar layanan publik mengacu pada pengambilan data terhadap empat belas bidang pelayanan yang dilakukan pihaknya dalam rentang waktu Mei hingga Juli kemarin.

Bidang Pelayanan yang dinilai mencakup Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Bidang Kesehatan, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Sosial, Bidang Penanaman Modal, Bidang Pendidikan, Bidang Perdagangan, Bidang Perhubungan, Bidang Perindustrian, Bidang Pertanian, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Lingkungan Hidup, dan Bidang Pariwisata.

Ia menjelaskan bahwa khusus tahun ini, pihaknya tak hanya menilai entitas penyelenggara layanan publik. Tetapi juga fokus pada pemerintah daerah dan instansi vertikal yang sempat berada dalam zona kuning.

Penilaian kepatuhan menggunakan traffic light system zona merah, zona kuning dan zona hijau.

"Klasifikasi warna menunjukkan tingkat kepatuhan penyelenggara layanan publik," cetusnya.

Sabarudin mengaku standar pelayanan publik memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan terbaiknya.

Walau begitu, komponen standar pelayanan publik yang kerap dilanggar soal hak para disabilitas mendapat akses dan kemudahan fasilitas yang layak.

Di samping itu ada hak pengguna layanan untuk menilai penyelenggara layanan melalui alat pengukuran kepuasan pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper