Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Setya Novanto: Pekan Depan Hakim Bacakan Putusan

Putusan sidang praperadilan Setya Novanto kemungkinan besar dibacakan pekan depan setelah melalui proses pembuktian dokumen dan keterangan saksi ahli.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan sidang praperadilan Setya Novanto kemungkinan besar dibacakan pekan depan setelah melalui proses pembuktian dokumen dan keterangan saksi ahli.

Hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal dalam sidang tersebut, mengatakaan bahwa setelah persidangan yang digelar Kamis (7/1/2017) ini, sidang dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pembacaan tanggapan KPK atas permohonan Setya Novanto yang dibacakan tim pengacaranya.

“Karena kita dibatasi oleh waktu, hari ini [Kamis], kemudian Jumat dan Senin. Kamis sore minggu depan biasanya diputuskan,” ujarnya dalam persidangan.

Dalam persidangan Jumat (8/12/2017), selain mengagendakan pembacaan jawaban pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hakim juga meminta berbagai bukti surat dari kedua belah pihak.

Pada persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pada 29 September 2017 pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

“Pengadilan telah memerintahkan penyidikan dihentikan dan pemohon tidak lagi menyandang status tersangka,” ujarnya.

Namun, pada 3 November 2017, pemohon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lengkap dengan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2017. Penyidikan tersebut menurutnya tidak sah karena berdasarkan keputusan hakim pada praperadilan sebelumnya Setya Novanto sudah dinyatakan tidak lagi bestatus tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi Pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang KPK dan standar prosedur operasional yakni penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan terhadap saksi, ahli, barang bukti, dan calon tersangka. Namun pada kenyataannya, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ketau DPR nonaktif tersebut pada tahap penyelidikan.

Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal November 2017 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

KPK sejauh ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini tengah menunggu pengumuman susunan hakim serta jadwal pelaksanaan sidang pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper