Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Charoen Pokphand Siap hadapi KPPU di MA

Kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Harjon Sinaga mengatakan mempersilahkan KPPU untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. menyatakan siap dengan rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk maju kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembatalan putusan kartel ayam.

Kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Harjon Sinaga mengatakan mempersilahkan KPPU untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

“Tentu juga memperhitungkan pertimbangan majelis, yang menurut saya sudah sangat baik. Mengenai [kasasi] itu, kan, hak KPPU,” katanya, Minggu (3/12/2017).

KPPU sendiri menyatakan siap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan putusan Komisi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan masih menunggu salinan resmi putusan  perkara 01/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Bar untuk selanjutnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tapi kami masih menunggu salinan putusannya. Sesuai mekanisme hukum, kami akan ajukan kasasi,” tuturnya akhir pekan lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) dan membebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi yang mencapai Rp119,67 miliar.

Pemohon keberatan tidak sepakat jika hasil rapat dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada 14 September 2015, disebut perjanjian bersama untuk mengatur penyesuaian bibit ayam. Pertemuan ini jadi salah satu dasar KPPU untuk menyatakan adanya perjanjian pengaturan harga melalui apkir dini induk ayam (parent stock) broiler.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai pertemuan tersebut tidak terlepas dari surat yang datang dari Kementerian Pertanian perihal penyesuaian populasi parent stock.

Terkait dengan pertimbangan majelis hakim, Syarkawi enggan berkomentar dan memilih untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam perkara persaingan usaha. “Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, dan upaya kami tidak berhenti di sini.”

Charoen Pokphand Siap hadapi KPPU di MA

Pada 13 Oktober 2016, KPPU memutus bersalah 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam. Para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Komisi berpendapat apkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam mahal.

Ke-12 perusahaan terlapor kartel adalah Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., PT Malindo Feedmill Tbk., PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper