Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Kartel Ayam

Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan mengatakan setelah mempelajari pokok perkara gugatan para pemohon keberatan I sampai dengan XI, tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 terkait dengan pengaturan produksi bibit ayam pedaging (Broiler) dan membebaskan 12 perusahaan dari denda adminitrasi mencapai Rp119,67 miliar.

Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan mengatakan setelah mempelajari pokok perkara gugatan para pemohon keberatan I sampai dengan XI, tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menerima keberatan Pemohon I sampai dengan XI dan membatalkan putusan KPPU No 02/KPPU-I/2016,” tuturnya dalam amar putusan, Rabu (29/11/2017).

Dalam permohonan keberatan, KPPU dianggap tidak berhak memeriksa soal apkir dini, putusan KPPU yang dianggap salah alamat serta hasil rapat bersama pada 14 September 2015 bukanlah perjanjian tetapi merupakan perbuatan bersama.

Keberatan-keberatan tersebut dipelajari oleh majelis dan mempertimbangkan apakah KPPU sudah melakukannya dengan benar.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai para pemohon tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemeriksaan yang dilakukan KPPU untuk memeriksa afkir dini dan menganggap apa yang dilakukan Komisi sudah tepat.

Hanya saja, mengenai keberatan atas hasil rapat bersama dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada 14 September 2015, Majelis menilai pertemuan tersebut tidak terlepas dari surat yang datang dari Kementerian Pertanian perihal penyesuaian populasi parent stock.

“Afkir dini merupakan instruksi dari pemerintah [Kementerian Pertanian] dan dilaksanakan terbuka. Tidak terlihat hasil rapat pada 14 September 2015 merupakan kesepakatan mengikat antarpelaku usaha,” tutur Agus dalam pertimbangannya.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada bukti kesepaktan untuk mengatur harga maupun jasa, yang menyebabkan terjadi pelanggaran persaingan usaha.

Dalam pembacaan putusan perkara 01/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Bar ini, hadir 11 pemohon yang mengajukan pembatalan putusan Komisi.

Perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper