Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Mau Laporkan Album Metallica dari PM Denmark ke KPK

Presiden Joko Widodo segera melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo segera melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Piringan hitam atau vinyl itu merupakan cendera mata pemberian Perdana Menteri Denmark Lars L. Ramussen saat kunjungan kenegaraan Selasa (28/11/2017).
 
Staf Ahli Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengkonfirmasi bahwa rencananya Presiden Jokowi akan melaporkan penerimaan tersebut pada minggu ini.
 
"Presiden akan laporkan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
 
Kemarin, Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan PM Denmark di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan itu, keduanya saling bertukar cendera mata.
 
Presiden memberikan Rencong Aceh sementara Ramussen tak disangka memberikan piringan hitam album band Metallica.
 
Berdasarkan UU No.20/2001, penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dilakukan 30 hari sejak penerimaan. Ditakutkan, penerimaan tersebut bersifat gratifikasi.
 
Rincinya, pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
 
Dalam Pasal 12 huruf C Ayat 1 menjelaskan gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper