Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Usulkan Adanya Sentra Penjualan Beras

Sentra penjualan beras diharapkan hadir di daerah sentra produksi beras, sehingga mampu memangkas rantai distribusi industri bahan pangan pokok ini.
jibiphoto
jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengusulkan pemerintah membangun sentra penjualan beras nasional untuk menghindari ketergantungan konsumen pada suatu pasar dan memangkas rantai distribusi.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan pihaknya tidak mengarahkan siapa yang menjadi pengelola sentra beras. Sentra penjualan beras diharapkan hadir di daerah sentra produksi beras, sehingga mampu memangkas rantai distribusi industri bahan pangan pokok ini.

Menurutnya, ada sejumlah provinsi yang menjadi sentra produksi beras dapat didorong untuk memiliki sentra penjualan. Sebut saja seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

“Salah satu yang menyebabkan harga beras tinggi adalah biaya distribusi,” tuturnya, Senin (27/11/2017).

Hanya saja, terkait dengan model bisnis seperti apa, Komisi enggan masuk lebih dalam. Sebelumnya, KPPU telah menyebut bahwa perbaikan tata niaga beras, salah satunya dapat dilakukang dengna pemangkasan jalur distribusi dengan menggunakan pasar lelang.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin mengatakan mengamini jika sentra penjualan beras hadir di daerah, barometer harga tidak melulu berasal dari Jakarta.

Mengenai pengelola sentra penjualan, Bustanul menyarankan siapa saja dapat ambil bagian, baik BUMD maupun swasta. Bahkan, dia mencontohkan sentra penjualan beras dapat meniru Pasar Komoditas Nasional (Paskomnas).

“Esensi sentra penjualan itu fungsi, bukan fisik. Karena perlu kita belajar dengan hadirnya sub terminal agribisnis [STA] yang ada sampai di tingkat kabupaten, tetapi tidak berjalan,” katanya.

Menurutnya, hadirnya sentra penjualan beras memang tidak langsung memotong harga, tetapi paling tidak memberikan alternatif informasi harga beragam mengenai beras. Mengenai lokasi sentra penjualan, memang cocok hadir di sekitar sentra produksi, tetapi juga memungkinkan dibangun di daerah padat konsumsi.

“Percobaan bisa dilakukan di pusat konsumsi non produsen, tetapi memang lebih kompleks. Kalau bisa nanti pelaku yang ada di setiap sentra penjualan juga terdiri dari beberapa pelaku, agar persaingan semakin sehat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan usulan yang datang dari KPPU sebaiknya tetap memperhatikan kepastian dan implementasi kebijakan yang produktif terhadap iklim usaha maupun dorongan investasi.

Mengenai usulan pembentukan sentra penjualan beras, Sutrisno berharap KPPU tetap fokus pada lembaga pengawas dan pencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Paling jauh memberikan saran pertimbangan bila dipandang ada kebijakan pemerintah yang menimbulkan persaingan tidak sehat,” katanya.

KPPU sendiri mengakui bahwa pengawasan sektor pangan, terutama sektor yang memiliki tata niaga panjang.

Sebelumnya, KPPU juga mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan menyisakan beras kelas menengah-bawah dan menengah-atas. Menurutnya, untuk penetapan HET menengah-bawah, diperlukan karena sebagian besar mengkonsumsi beras kelas ini.

Selain itu, untuk mendorong revisi SNI khusus untuk beras menengah – atas, dari sebelumnya yang bersifat voluntary menjadi mandatory.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper