Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beasiswa Bagi Ahli Waris Peserta BPJS TK? Usulan Dirut Sudah Di Pemerintah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) mengusulkan pemberian beasiswa hingga ke perguruan tinggi bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Dirut BPJS TK Agus Sutanto pada BPJS TK 40 Menit Mengajar di Universitas Brawijaya di Malang, Senin (27/11/2017)/Bisnis - Choriul Anam
Dirut BPJS TK Agus Sutanto pada BPJS TK 40 Menit Mengajar di Universitas Brawijaya di Malang, Senin (27/11/2017)/Bisnis - Choriul Anam

Bisnis.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) mengusulkan pemberian beasiswa hingga ke perguruan tinggi bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Dirut BPJS TK Agus Susanto mengatakan usulan itu tengah diajukan ke kementerian terkait, tetapi masih belum ada jawaban. “Selama ini yang sudah menerima beasiswa, yakni anak ahli waris dari peserta BPJS TK dari TKI,” ujarnya pada BPJS TK 40 Menit Mengajar di Universitas Brawijaya di Malang, Senin (27/11/2017).

Jika usulan tersebut disetujui pemerintah, dia yakinkan, tidak akan mengganggu keuangan dari BPJS TK. Keuangan badan tersebut cukup solid dan sudah dikaji aktuaria.

Kepersertaan BPJS TK sampai Oktober 2017, kata dia, mencapai 43 juta TK, sedangkan yang aktif sebanyak 86 juta. Mengacu data BPS, potensi kepersertaanm masih jauh lebih tinggi, yakni 86 juta TK.

Menurut dia, piutang atau tunggakan perusahaan dan pekerja pada BPJS TK masih relatif besar, yakni 25%0-30%.

Karena itulah, BPJS TK menggandeng kejaksaan untuk menagih piutang serta mengupayakan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau melakukan pendaftaran sebagian pekerjanya untuk mendaftarkan ke badan tersebut.

Yang juga dilakukan, memperbanyak kanal-kanal yang mempermudah perusahaan maupun pekerja untuk membayar iuran ke BPJS TK. Dengan cara seperti itu, maka diharapkan piutang bisa berkurang.

Dia yakinkan, dengan menjadi peserta BPJS TK sebenarnya menguntungkan perusahaan karena jika terjadi risiko pada pekerjanya saat sedang bekerja, maka akan menjadi tanggung badan tersebut.

Sebaliknya, jika perusahaan tidak mengikutkan pekerjanya pada BPJS TK, maka jika terjadi risiko pada pekerjanya maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengkovernya.

Terkait dengan naiknya upah pekerja dengan diterapkan UMK baru di 2018, ucap Agus, maka nominal iuran otomatis akan naik.

Kenyataan itu, sangat positif bagi tingkat kesejahteraan pekerja karena pembayaran klaim seperti Jaminan Hari Tua otomatis meningkat.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga tentang fenemona disrupsi pada bisnis. BPJS TK telah mengantisipasinya dengan memperkuat layanan daring.

Namun jangkauan layanan tersebut, masih terus disempurnakan. Seperti aplikasi yang digunakan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), sudah ada aplikasi untuk edukasi, sosialisasi, pendaftaran, dan pembayaran.

Perisai semacam agen asuransi bagi BPJS TK. Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai kepada masyarakat.

Mereka mendapatkan insentif berupa 7,5% dari iuran dengan mendaftarkan minimal 50 pekerja setiap daftar.

Terkait dengan tren disruptip bisnis, website BPJS TK terus diperbarui sehingga semakin handal dan dilengkapi banyak fitur.(k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper