Kabar24.com, JAKARTA - Data tentang hak dan perlindungan anak yang ada di setiap kementerian/ lembaga masih belum seragam.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Marwan Syaukani mengatakan hingga saat ini data yang dikumpulkan belum bisa disinergikan.
“Serta mengalami perbedaan waktu pengukuran. Tidak adanya sinergi ini mengakibatkan sulitnya penelusuran kasus dan pengukuran keberhasilan program, sehingga sulit dilakukan perumusan kebijakan,” jelasnya, seperti dikutip pada Jumat (24/11/2017).
Oleh karena itu, sambung dia, Kemenko PMK memfasilitasi penyusunan sistem pendataan pemenuhan hak anak, kekerasan terhadap anak (KTA) dan kekerasan seksual anak (KSA). Sistem ini dapat disinergikan antarkementerian/lembaga (K/L).
Penyusunan sistem ini dilakukan dengan merumuskan definisi tindak kekerasan, nomenklatur tindak kekerasan, serta mekanisme sinergitas data.
Dengan integrasi data, lanjutnya, diharapkan bisa memudahkan mekanisme monitoring, evaluasi, serta perumusan kebijakan.