Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walikota Mojokerto Akhirnya Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada para pimpinan DPRD setempat. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada 17 November 2017, lembaga itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Walikota Mojokerto sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada para pimpinan DPRD setempat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada 17 November 2017, lembaga itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Walikota Mojokerto sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

“MY selaku Walikota diduga bersama-sama dengan WF [Wiwiet Febriyanto], selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan perubahan APBD pada dinas dimaksud,” ujarnya, Kamis (23/11/2017).

Dia melanjutkan, KPK menjerat Masud Yunus selaku pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999. Dalam sidang kepada para tersangka sebelumnya yakni Purnomo, Wakil Ketua DPRD beserta dua kompatriotnya Umar Faruq dan Abdullah Fanan serta Wiwiet Febriyanto, hakim sependapat dengan penuntut umum ada perbuatan kerja sama antara Masud dan Wiwiet guna memenuhi permintaan Anggota DPRD.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Juni 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Saat itu tim KPK mengamankan uang tunai Rp470 juta dari beberapa pihak .

Rp300 juta di antaranya merupakan bagian dari total komitmeen Rp500 juta dari Kadis PU dan Wiwiet kepada pimpinan DPRD agar lembaga legislatif itu menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada dinas tersebut senilai Rp13 miliar.

“Sedangkan uang lainnya sebesar Rp170 miliar diduga terkait komitmen setoran triwulanan yang telah disepakati sebelumnya. Uang itu diamankan dari beberapa pihak,” tutur Febri.

Dari empat tersangkan dalam OTT tersebut, Wiwiet Febriyanto telah divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa dan masih dalam proses banding.

Sementara tiga tersangka lainnya saat ini tengah menjalani persidangan. Para tersangka terdahulu pun diperiksa pada Kamis siang di Rutan Medaeng, Surabaya dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Masud Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper