Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kecelakaan

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11), sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.
Mobil Fortuner bernomor polisi B 1732Z LO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto tabrakan di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam./Istimewa
Mobil Fortuner bernomor polisi B 1732Z LO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto tabrakan di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11), sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Besok (Kamis) rencananya di KPK langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Halim menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak KPK yang akan menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan.

Halim mengaku akan hadir langsung mendampingi empat penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat pemeriksaan Novanto.

Halim mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Novanto terkait kegiatan di dalam kendaraan sebelum terjadi kecelakaan. "Apa aktivitas dia (Novanto) di dalam mobil, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujar Halim.

Penyidik juga akan menanyakan kepada Novanto perihal kaca kiri bagian belakang yang pecah dicocokkan dengan keterangan saksi ahli.

Halim menyatakan dirinya akan menerima pengemudi kendaraan yang ditumpangi Novanto sekaligus tersangka kecelakaan tunggal itu yakni Hilman Mattauch sebelum menuju KPK.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper