Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akun Facebook Dengan 'Profile Picture' Iriana Jokowi, Fajrul Anam Ditangkap Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui jejaring sosial Facebook.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Iriana Jokowi berfoto bersama saat menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./Reuters-Beawiharta
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Iriana Jokowi berfoto bersama saat menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui jejaring sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Rabu (22/11/2017), menjelaskan bahwa tersangka bernama Hazbullah (38) ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11) malam.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan 'profile picture' wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar 'hoaks' yang memprovokasi," ungkap Fadil.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua "simcard Axis" dan Telkomsel, paspor dan KTP atas nama Hazbullah.

Fadil berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," ucapnya.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No. 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper