Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: F-NasDem Sarankan Novanto Lepaskan Kursi Ketua DPR

Fraksi Partai NasDem DPR RI menyarankan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Hal itu dimaksudkan agar Setya Novanto bisa fokus menghadapi persoalan hukumnya, dan kewibawaan DPR tetap terjaga.
Setya Novanto di KPK/Antara
Setya Novanto di KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Dorongan agar Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR mulai disuarakan fraksi selain Golkar.

Fraksi Partai NasDem DPR RI menyarankan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Hal itu dimaksudkan agar Setya Novanto bisa fokus menghadapi persoalan hukumnya, dan kewibawaan DPR tetap terjaga.

"Kami sarankan agar Pak Novanto mengajukan pengunduran diri dalam rangka menghadapi persoalan yang dihadapinya," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dia menyerahkan semua keputusan terkait Novanto kepada Partai Golkar namun harus diutamakan untuk kelangsungan tugas dan kinerja DPR serta menjaga kewibawaan institusi tersebut.

Syarief meyakini bahwa Golkar sebagai partai politik yang besar akan mengambil kebijakan strategis untuk kebaikan institusi DPR.

"Kami serahkan kepada Golkar dan saya kira Pak Novanto akan berbesar hati," ujarnya lagi.

Namun Syarief tidak setuju apabila persoalan yang dihadapi Novanto dibawa dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena ini persoalan hukum bukan politik.

Menurut dia, kalau prosesnya dijalankan di MKD bukan menaikkan kredibilitas DPR namun menimbulkan kekisruhan karena pasti ada perbedaan pendapat dengan kasus Novanto.

"Karena akan menjadi perdebatan, ada yang setuju dan tidak, sehingga bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan," katanya pula.

Dia mengatakan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan Ketua DPR mengundurkan diri apabila menjadi terdakwa.

Namun menurut dia, kita harus ketahui bahwa lembaga ini harus dipelihara marwahnya, sehingga tidak mungkin dipaksakan Pak Novanto menjalankan tugas kedewanan.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat.

Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai dengan 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam perkembanganya, pada Selasa (21/11) beredar surat yang ditandatangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.

Selain itu Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, Sidang MKD terhadap kemungkinan pe-non-aktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper