Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokrosaputro Menang Lawan Goldman Sachs International

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Goldman Sachs International telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa repo saham PT Hanson Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Goldman Sachs International telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa repo saham PT Hanson Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro.

Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam pertimbangannya menyebutkan, pembelian saham perusahaan berkode emiten MYRX oleh Goldman Sachs International dari perusahaan investasi, Platinum Partners Value Arbitrage Fund, merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Tergugat atas 425 juta saham PT Hanson International Tbk [setelah stok spit 2,124 miliar lembar saham] milik Penggugat kepada Penggugat,” tuturnya dalam amar putusan, Selasa (21/11/17).

Perkara yang bermula dari Goldman Sanchs International membeli 425 juta lembar saham di PT Hanson International, Tbk., (MYRX) melalui Platinum Patners. Selanjutnya, Benny menggugat US$1 miliar pada September 2016, terkait kepemilikan saham tersebut.

Setahun sebelum transaksi antara Platinum dan Goldman Sachs International berlangsung, tepatnya 27 Agustus 2014 penggugat telah memberikan 425 juta lembar saham MYRX kepada Platinum Partners Value Arbitrage Fund, sebagai jaminan atas pinjaman Newrick Holdings Ltd.

Sebelumnya, Platinum dengan penggugat telah dibuat suatu perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repo) atas saham-saham MYRX. Atas perjanjian Newrick dengan Platinum, seharusnya saham tersebut masih berada dalam penguasaan Platinum.

Selain memutus batal demi hukum transaksi saham MYRX, Majelis juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp320,87 miliar. Hanya saja, Majelis Hakim menolak permintaan ganti rugi imateril yang diajukan Penggugat.

Kuasa hukum Goldman Sachs International Mohamed Idwan Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo, mengatakan akan membaca amar putusan terlebih dahulu dan memikirkan tindakan hukum selanjutnya. “Kami menerima terlebih dahulu putusan Majelis Hakim,” katanya.

Sementara itu, Àndy Syamsurizal Nurhadi dari Lucas S.H and Partners, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan apa yang ada dalam petitum sudah dikabulkan oleh Majelis, terutama terkait dengan keabsahan transaksi saham tersebut.

“Mengenai gugatan yang tidak dikabulkan sebagian, kami pertimbangkan nanti.” ujarnya setelah pembacaan putusan perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper