Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dianggap Darurat Perkawinan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia sudah berstatus darurat perkawinan anak.
Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin bersama BKKBN Provinsi Jateng
Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin bersama BKKBN Provinsi Jateng

Kabar24.com, SEMARANG-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia sudah berstatus darurat perkawinan anak.

Setiap hari, sebanyak 375 anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun dipaksa menikah dini karena faktor desakan ekonomi.

"Isu perkawinan anak ini sudah darurat nasional. 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah 18 tahun atau dengan kata lain sekitar 375 anak perempuan dipaksa menikah setiap harinya," kata Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin di Semarang, Jawa Tengah, Senin, (20/11/2017).

Selain akibat desakan ekonomi, faktor pendidikan dan budaya juga turut memberi andil dalam tingginya angka perkawinan anak.

Lenny menuturkan, orang tua biasanya merasa malu bila anak perempuannya terlambat menikah karena takut menjadi perawan tua dan tidak laku.

"Faktor kemiskinan pun menjadi latar belakang yang kuat. Banyak orangtua yang menganggap apabila anak perempuannya segera dinikahkan dapat membantu ekonomi keluarga," ujarnya.

Lenny menyatakan isu perkawinan anak harus diperangi bersama-sama.

Masyarakat harus diberi kesadaran bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak dalam menikmati kualitas hidup yang baik, sehat, serta tumbuh berkembang.

"Kami ingin ini menjadi gerakan bersama. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun harus direvisi," tegas Lenny.

Di Jawa Tengah, kata Lenny, kasus perkawinan anak juga termasuk yang
tertinggi. Pada 2016, BKKBN mencatat temuan 3.876 perkawinan anak terjadi di Jawa Tengah.

Tingginya angka perkawinan anak berdampak pada meningkatnya angka kematian bayi di Jateng. "Tercatat 358 kasus kematian dalam 100.000 kelahiran bayi," jelas Lenny.

Menurut Lenny, Kabupaten Brebes, Grobogan, Demak, dan Magelang, menjadi daerah di Jateng yang tinggi dalam kasus perkawinan anak.

“Padahal, perkawinan anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper