Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Ini Pernyataan Setya Novanto Soal Kecelakaan

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas yang ia alami sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar itu harus masuk rumah sakit.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas yang ia alami sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar itu harus masuk rumah sakit.

"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," ujar Setnov seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Senin dini hari seperti dikutip Antara.

Setnov selesai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pada 23.35 WIB.

Pasca kecelakaan di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) tersebut, Setya Novanto lalu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau namun dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo pada Jumat (17/11). 

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setlah melakukan observasi pada 18-19 November 2017. 

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

Setnov pun membantah sudah mangkir saat dipanggil KPK.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ungkap Setnov.

Namun ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum.

"Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," tambah Setnov singat.

Berdasarkan catatan, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik.

Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII namun ia tidak ditemukan di kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper