Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wawancara Peserta LPDP Berbau SARA, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Kementerian Keuangan menegaskan tengah meneliti kasus terkait muatan suku, agama, dan gender dalam wawancara calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan menegaskan tengah menyelidiki kasus terkait muatan suku, agama, dan gender dalam wawancara calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Sebelumnya, BBC melansir pengalaman wawancara dari sejumlah calon penerima beasiswa bergengsi dari pemerintah tersebut yang isinya menyinggung banyak hal terkait status pernikahan, masalah keluarga, agama, dan ras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminta pihak terkait untuk memeriksa rekaman wawancara LPDP.

"Sementara itu, kami terus melakukan pembenahan dalam perekrutan calon peserta LPDP," kata Sri Mulyani kepada Bisnis, Sabtu (18/11).

Dia menegaskan perekrutan peserta LPDP harus terus mencerminkan azas dasar NKRI Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Menurut Sri Mulyani, pembenahan dalam tata kelola hingga perekrutan peserta LPDP sedang dan terus dilakukan.

Sebelumnya, Tunggal Pawestri menulis artikel di BBC dengan judul 'Seberapa jauh bias agama, moral, dan seksisme dalam seleksi beasiswa LPDP?', seperti berikut:

"Sudah menikah lama tak juga punya anak, kamu sudah berobat?", ini bukan pertanyaan dari mertua tradisional, melainkan dari seorang profesor terhadap seorang sarjana, dalam sebuah wawancara seleksi beasiswa.

Jadi bayangkan, Anda bermaksud untuk melanjutkan studi untuk program master atau doktoral di universitas ternama. Dan saat menjalani wawancara untuk memperoleh beasiswa, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bukanlah prestasi akademik, visi tentang ilmu atau bidang studi, atau wawasan ilmiah Anda. Melainkan urusan-urusan seputar kehidupan pribadi, moral, akhlak, keluarga (bahkan bisa menyangkut ibu bapak kakek nenek). Jenis pertanyaan yang kita akan mati-matian mencari hubungannya dengan dunia ilmiah, dunia universitas, dunia akademik.

Itulah yang dialami oleh banyak calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah badan berdana triliunan rupiah, yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam wawancara tersebut, temasaya bercerita mengenai pekerjaannya. Ia dengan bersemangat menceritakan pengalamannya menjadi konsultan busana muslimah dan hijab. Alih-alih ingin mengetahui lebih lanjut mengenai keahlian yang ia miliki dan bidang yang ia geluti, pewawancara malah bertanya:

"Memang agama kamu apa -- kamu ngurusin hijab?"

Lalu setelah dijawab, pertanyaan lain menyusul:

"Kamu kalau ngurusin fashion hijab, kenapa nggak berhijab?"

"Oh kamu Betawi, kok enggak kelihatan ya? Saya pikir kamu Cina,"

"Kamu kan single mother. Mengapa kamu bercerai?"

Sudah lama saya mendengar selentingan soal-soal seperti ini. Tapi baru saat itu saya mendengar langsung dari orang yang mengalaminya.

Betapa pun, waktu itu saya beharap, itu kejadian yang merupakan kekecualian, yang terisolasi sekadar pada nasib apes sahabat saya itu saja, yang pas mendapat pewawancara yang mood-nya seperti itu. Walaupun begitu kami berdiskusi: saat itu pewawancara ada tiga, mengapa semua berada dalam mood yang sama?

Penasaran -disertai sedikit cemas dan jengkel juga - tentang apakah pertanyaan dan komentar yang mencampuri urusan pribadi yang tak ada kaitannya dengan dunia ilmiah dan akademi itu banyak terjadi, bahkan menjadi prosedur dalam wawancara beasiswa LPDP, saya pun berinisiatif melakukan pengumpulan data.

Pada malam hari tanggal 4 November 2017 itu saya menulis pesan singkat di twitter, berbunyi, "Jika ada yang saat wawancara beasiswa LPDP ditanya oleh tim seleksi kenapa tak berjilbab atau pertanyaan aneh lainnya, DM (Direct Message) saya, ya."

Dan berbagai kisah kemudian mengalir masuk ke kotak pesan saya. Dalam dua hari, saya menerima kurang lebih 80 pesan DM dengan beragam cerita, dan 55 orang di antaranya yang pernah mengalami langsung pertanyaan atau komentar janggal dari pewawancara, sebagian lagi adalah orang ketiga yang berkisah tentang pengalaman yang dialami isterinya, suaminya, pacarnya, saudaranya, bahkan teman sekantor atau stafnya,

Data yang saya dapat, sayangnya menunjukkan bahwa yang dialami sahabat saya itu bukan kasus khusus, melainkan gejala umum, bahkan berkecenderungan sistematis.

Memang jumlah responden saya kecil saja. Tapi cukup representatif menunjukkan suatu fenomena.

LPDP sendiri adalah Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund).

Sebagaimana diketahui, UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.

Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama).

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah dalam bentuk BLU.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana abadi yang dikelola LPDP per September telah mencapai lebih dari Rp20 triliun. Dana abadi LPDP ini sebagian berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper