Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Imbau Warga Waspada Tawaran Haji Non Kuota

Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji non kuota melalui media sosial.
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji non kuota melalui media sosial. Pasalnya, tawaran haji non kuota atau furoda sangat rentan terhadap penipuan.

Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M belum dimulai.

Untuk itu masyarakat perlu mewaspadai viral di media sosial, selebaran, bahkan reklame tentang tawaran dari travel terkait keberangkatan haji melalui jalur non kuota yang mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama.

“Masyarakat agar tidak tergiur, meski banyak iming-iming yang dijanjikan. Itu berpotensi adanya penipuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/11/2017).

Nizar menegaskan Kemenag tidak mengetahui adanya jemaah haji yang disebut dengan furoda itu. Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jemaah haji reguler dan khusus yang resmi menggunakan kuota nasional.

"Di luar itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan, Kemenag sama sekali melarangnya," tegasnya.

Senada, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menegaskan tidak ada kepastian berangkat bagi jemaah yang mendaftar melalui jalur non kuota. Untuk itu, jemaah agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Sebaiknya, jemaah mendaftar melalui jalur resmi, apakah melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menilai ada kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda.

Baluki meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untuk tidak pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan Kementerian Agama.

“Patuhi aturan Kemenag sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan penawaran yang dikategorikan pelanggaran,” tandasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper