Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Buron, ICW Desak KPK Masukkan Dalam DPO

Menanggapi buronnya Setya Novanto setelah akan ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (15/11) malam, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menuntut KPK melakukan beberapa langkah-langkah strategis diantaranya dengan memasukan Ketua DPR RI itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Menanggapi buronnya Setya Novanto setelah akan ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (15/11) malam, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menuntut KPK melakukan beberapa langkah-langkah strategis di antaranya dengan memasukan Ketua DPR RI itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pasal 31 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan  tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari tiga kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya dapat dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang.

Kemudian, KPK harus segera menahan Setya Novanto manakala keberadaannya sudah diketahui atau menyerahkan diri. Hal ini karena potensi Setya Novanto sebagai tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan.

“Dan dua hal sudah terjadi, Setya Novanto melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan. Penahanan yang bersangkutan juga akan mempercepat dan mempermudah proses hukum di KPK,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Dia pun menekankan, datangnya KPK ke kediaman Setya Novanto pada Rabu malam bukan dalam rangka pemanggilan paksa. Hal tersebut merupakan penangkapan.

Sebabnya, pada pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sudah melekatnya status tersangka pada Setya Novanto maka unsur dari pasal tentang penangkapan sudah terpenuhi. Hal itu tak terlepas dari ‘perang wacana’ yang dilakukan kubu Setya Novanto yang menyebut kejadian itu sebagai pemanggilan paksa yang cacat hukum.

Dalam konteks pemanggilan paksa, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir lebih dari dua kali. Sedangkan setelah menyandang sebagai tersangka, Setya Novanto baru mangkir dari panggilan KPK sebanyak 1 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper