Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya Keberadaan Setnov, Aburizal Bakrie: Mana Saya Tahu

Ditanya Keberadaan Setnov, Aburizal Bakrie: Mana Saya Tahu
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie saat menggelar open house Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Jakarta/ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie saat menggelar open house Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Jakarta/ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie mengaku tidak mengetahui keberadaan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik yang hingga Kamis dini hari belum ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mana saya tahu, saya tidak tahu," kata Aburizal, yang pada Kamis mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Dia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Tidak tahu kapan, udah lama," katanya.

Dia juga mengimbau Setya Novanto segera menyerahkan diri ke KPK. "Ya paling bagus kan begitu," kata politikus yang sering disapa Ical itu.

Mengenai pemeriksaannya sebagai saksi untuk Setya Novanto, Ical menjelaskan bahwa dia dikonfirmasi penyidik mengenai proyek KTP-e.

"Tentang bagaimana tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Golkar. Terus bagaimana organisasi partai dan apakah mengetahui proyek KTP-e. Itu saja," kata Ical, yang mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu.

KPK saat ini masih membahas rencana untuk memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) mengenai penetapannya sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan dia, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper