Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cepat atau Lambat Setya Novanto Pasti Ditahan

KPK belum menemukan Ketua DPRD Setya Novanto sejak dilakukan penggeledahan di kediaman Ketua DPR itu di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.
Penyidik KPK/Antara
Penyidik KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – KPK belum menemukan Ketua DPRD Setya Novanto sejak dilakukan penggeledahan di kediaman Ketua DPR itu di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.

KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan.

"Cepat atau lambat tersangka pasti ditahan, Kalau tersangka kan jelas alat buktinya cukup, dan pasti sudah ada proses penyidikan sudah naik perkaranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/11/2017).

Pengecualian penahanan hanya bila ada putusan praperadilan.

"Pasti dong (ditahan), kan sudah tersangka yang bersangkutan. Kan selama ini begitu, cepat atau lambat, karena apa? Tidak mungkin kita mundur, kecuali atas putusan praperadilan," tambah Alexander.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.

Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper