Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin RUU, Kemenkumham Merapat ke Leiden

Dipilihnya Belanda sebagai tempat kunjungan kerja, mengingat pengaturan keperdataan di Indonesia merupakan hasil adopsi peraturan yang diciptakan di era Hindia Belanda.
Universitas Leiden/Repro universiteitleiden.nl
Universitas Leiden/Repro universiteitleiden.nl

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih merumuskan tiga rancangan undang-undang (RUU) di bidang perekonomian, dengan mendengar masukan dari berbagai pihak, khususnya akademisi.

Sebagai bagian dari upaya merumuskan RUU Badan Usaha, RUU Fidusia dan RUU Kepailitan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merapat ke Universitas Leiden, Belanda, untuk mendengar masukan dari akademisi dari Negeri Kincir Angin.

Dipilihnya Belanda sebagai tempat kunjungan kerja, mengingat pengaturan keperdataan di Indonesia merupakan hasil adopsi peraturan yang diciptakan di era Hindia Belanda.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Freddy Harris mengatakan dari ketiga RUU yang ada, beleid mengenai badan usaha menjadi prioritas.

Pasalnya, dalam RUU Badan Usaha, menggambarkan maksud pemerintah dalam melakukan reformasi regulasi dan mempermudah badan usaha dalam rangka kemudahan berbisnis (EoDB).

Peringkat EoDB Indonesia pada 2017 naik menjadi peringkat ke-72 dari sebelumnya peringkat ke-91. Sementara itu, target pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan kemudahan berbisnis di Tanah Air menembus peringkat 40 besar pada 2019 mendatang.

“Kami berharap target out come-nya people welfare, state walfare dan company walfare serta transparasi dan akuntabilitas badan usaha di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/11).

Dalam pertemuan Ditjen AHU bersama akademisi dari Universitas Leiden juga dicapai beberapa kesepakatan, seperti kesediaan Universitas Leiden membantu Ditjen AHU dalam mewujudkan RUU Badan Usaha yang mampu mendorong terbentuknya iklim usaha yang berkualitas.

Tim Departemen Hukum Perusahaan Universitas Leiden Iris Wuisman menuturkan di Belanda ada buku yang banyak mengatur soal legal person dalam badan usaha, yang disebut Nieuw Burgerlijk Wetboek (Nieuw BW).

Menurutnya, pada Buku II Nieuw BW atau dikenal juga dengan sebutan Dutch Enterprise Law itu, juga mengatur seluruh jenis badan usaha berbadan hukum di Belanda dengan disertai aturan-aturan yang mengatur badan usaha tersebut. Penyusunan RUU Badan Usaha dapat juga merujur dari buku tersebut.

“Selain badan usaha berbadan hukum, ada juga badan usaha yang lahir dari persekutuan yaitu persekutuan perdata, firma dan persekutan komanditer,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper