Kabar24.com, DENPASAR -- Pemerintah Badung untuk pertama kalinya akan menerapkan upah sektoral yang besarannya 5% lebih tinggi dari UMK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan selain UMK, di Badung juga ditetapkan upah sektoral. Upah sektoral telah disepakati dan diusulkan ke Gubernur pada hotel berbintang 3, 4, dan 5.
Menurutnya, Badung merupakan kabupaten pertama di Bali yang menetapkan upah sektoral. Penetapan upah sektoral ini baru dilakukan pada Januari 2018.
"Sekarang daerah kabupaten lain apa mampu dia menetapkan karena ada variebel yang harus ditetapkan," katanya, Senin (30/10/2017).
Kata dia, ada 8 variabel yang menentukan apakah upah sektoral tersebut dapat berlaku yakni homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja.
Menurutnya, upah sektoral di Kabupaten Badung baru disepakati pada Jumat (12/5/2017). Hal ini berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan yang menyepakati sektor akomodasi subsektor hotel bintang 3 sampai 5 sebagai sektor unggulan di Badung.
Baca Juga
"Badung pertama kali sudah membahas UMK di tahun 2017 dan diusulkan tahun 2018 ke gubenur untuk menetapkan upah sektoral dengan 8 variabel," katanya.
Sementara, Pemerintah Badung telah menyepakati kenaikan Upah Minumum Kabupaten pada 2018 sebesar Rp2.499.580 atau naik sekitar Rp200.000 dari angka tahun lalu.