Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Terhambat Ketentuan Konsultasi

Keharusan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan pelaksanaan pemilu kembali menjadi hambatan. Kali ini, Peraturan Bawaslu yang sangat penting terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019 belum bisa diterbitkan karena masih menunggu agenda proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Bisnis.com,JAKARTA- Keharusan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan pelaksanaan pemilu kembali menjadi hambatan.

Kali ini, Peraturan Bawaslu yang sangat penting terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019 belum bisa diterbitkan karena masih menunggu agenda proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Peneliti bidang hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhil Ramadhanil mengatakan tidak kurang dari lima Peraturan Bawaslu yang masih harus menunggu proses konsultasi dengan DPR. Adapun aturan tersebut yakni Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu tentang Sengketa Proses Pemilu, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif, dan terakhi, Peraturan Bawaslu tentang Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kondisi ini tentu berpotensi besar mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dimana peran Bawaslu sangatlah besar setiap proses pengawasan pemilu. Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu misalnya, tentu sangat dibutuhkan sejak 18 Oktober 2017 yang lalu, karena proses penelitian administrasi sudah dimulai. Termasuk juga Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya, Jumat (27/10/2017).

Sampai Kamis, (26/10/2017), sudah ada sembilan partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Bawaslu . Untuk kondisi ini, Bawaslu tentu memerlukan peraturan teknis untuk mengatur detail segala hal untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Belum lagi jika melihat potensi sengketa proses pemilu yang juga potensial terjadi setelah tahapan verifikasi nanti.

Pihaknya sangat menyesalkan bahwa penjadwalan untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah juga terancam tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, karena DPR sudah memasuki masa reses. Ini tentu saja membuat pengesahan Peraturan Bawaslu berpotensi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Melihat kondisi ini, dan melihat sangat pentingnya Peraturan Bawaslu terkait seluruh proses pemilu ini segera disahkan, DPR dan Pemerintah perlu segera menyelenggarakan konsultasi dengan Bawaslu terhadap lima rancangan peraturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu. Jangan sampai DPR dan Pemerintah dianggap sebagai pihak yang mengganggu kelancaran dan kualitas kinerja pelaksaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu 2019.

Selain itu, untuk menyikapi proses penanganan pelanggaran yang sudah ada harus ditangani oleh Bawaslu, lembaga itu perlu mengeluarkan kebijakan internal, sebagai pedoman penanganan pelanggaran pemilu. Materi dari pengaturan internal ini menurutnya, sebaiknya langsung menyesuaikan dengan materi yang sudah diatur di dalam rancangan Peraturan Bawaslu yang sudah dikirimkan ke DPR.

“Ketika nanti Peraturan Bawaslu sudah bisa diundangkan, pengaturan internal ini bisa langsung dicabut pemberlakuannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper