Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang meledak dan terbakar pada Kamis 26 Oktober 2017 pagi kemarin memenuhi seluruh aspek perizinan.
"Izinnya lengkap dari IPPM, IMB hingga izin industrinya,"ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno kepada Tempo, Jum'at 27 Oktober 2017.
Pabrik petasan yang mempekerjakan hampir 100 karyawan dan baru beroperasi dua bulan itu terbakar dan meledak. Sekitar 47 jiwa tewas dan 43 korban luka bakar serius dilarikan ke RS Bun Kosambi, Mitra Keluarga, RSUD Kabupaten Tangerang dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Nono mengatakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat milik Indra Liyono itu mendapat Izin Prinsip Penanaman Modal dari Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2015. Selanjutnya, Perusahaan itu mengajukan izin prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan ke Kabupaten Tangerang. "Pada Juni 2016 IMB dan izin industrinya dikeluarkan," kata Nono.
Dasar pertimbangan Kabupaten Tangerang mengeluarkan izin pada saat itu, menurut Nono, karena lokasi pabrik petasan dan kembang api yang kebakaran tersebut masuk dalam zona kawasan pergudangan dan industri. "Jadi sesuai dengan peruntukannya."
Adapun lokasi pabrik petasan yang berada di dekat pemukiman dan sekolah, menurut Nono, hal tersebut memperoleh izin lingkungan yang telah dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Lokasi pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses terletak di jalan Raya SMP Negeri 1 Kosambi, Desa Belimbing Rt. 20 /10 Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.