Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalau UU Ormas Tak Direvisi, Demokrat Ajukan Petisi

Partai Demokat akan mengeluarkan petisi jika Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA--Partai Demokat akan mengeluarkan petisi jika Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Partai Demokrat dalam rapat itu menerima Perppu Ormas karena pemerintah berjanji mau merevisi aturan itu jika disahkan jadi Undang-undang.

"Sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ujar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggah ke akun Youtube Demokrat TV, Kamis (26/10).

Menurutnya, isi dari petisi politik itu adalah bahwa Partai Demokrat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji.

"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," ujarnya.

SBY menegaskan, jika pemerintah ingkar janji maka bisa dijatuhi sanksi berat. "Saya masih percaya pemerintah tidak akan ingkar janji, saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," ujarnya menambahkan.

Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper