Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi PKS siap untuk merevisi UU Ormas yang baru saja diundangkan, sedangkan PDIP menyatakan tak keberatan dengan upaya judicial review produk legislatif itu ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan akan segera melakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat. Apalagi ada poin tindakan represif di dalam UU tersebut.
"Tentu saja setelah jadi UU, semua berhak mengusulkan revisi, baik pemerintah atau parlemen," kata Jazuli, Rabu (25/10). Dia mengatakan lahirnya UU Ormas tidak boleh menjadi subjektif dalam menilai suatu Ormas yang dianggap tidak memenuhi nilai Pancasila.
Menurutnya, UU Ormas sudah sepatutnya menjelaskan lebih rinci aturan yang tidak boleh dilanggar, sehingga tak menimbulkan bias. PKS setuju tidak boleh ada radikalisme dan terorisme yang anti-Pancasila hidup di republik ini, tapi untuk membuktikannya harus jelas, ujarnya.
"Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, Ormas ini bertentangan atau tidak," ujarnya.
Selain PKS, Partai Gerindra juga mempunyai sikap yang sama untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku tidak mempersoalkan bila ada pihak yang ingin melakukan judicial review (JR) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Demikian juga dengan fraksi yang ingin melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Hanya saja, Hendrawan mengaku lucu bila Fraksi Gerindra ingin melakukan revisi, namun sebagian anggotanya justru setuju dengan pembentukan UU Ormas.
"Itu prosedur (judicial review) yang udah ada. Tapi yang lucu sikap Fraksi belum tentu identik dengan sikap orang perorang. Berapa orang yang kami temui di Gerindra mereka mengatakan kami dukung Perppu," kata Hendrawan.
Kendati demikian, politisi itu mengaku tidak masalah dengan sejumlah fraksi yang ingin lakukan revisi. Pasalnya, politik sangat dinamis ke depannya sehingga hal itu merupakan hal biasa, ujarnya.