Kabar24.com, DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas kenaikan upah tenaga kerja pada 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan setiap tahun sejak 2016, upah tenaga kerja yakni Upah Minumum Provinsi (UMP) maupun Upah Minumum Kabupaten (UMK) selalu diperbarui untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Kenaikan upah dari 2016 ke 2017 sebsar 8,1% dengan UMP sebesar 1,9 juta,” Selasa (17/20/2017).
Menurutnya, hal ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perhitungan upah terbaru dihitung dari besaran inflasi nasional ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional dikalikan UMP atau UMK sebelumnya dan hasilnya dijumlahkan lagi dengan UMK atau UMP sebelumnya.
Berdasarkan data yang didapat Bisnis, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2017 mencapai 5,01% dan inflasi nasional pada September 2017 mencapai 3,72%.
Baca Juga
Jika dihitung berdasarkan rumus di atas, maka total penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 8,73%.
Jika dikalilkan UMP Bali pada 2017 sebesar Rp1,9 juta, hasilnya menjadi Rp166 ribu. Maka, kemungkinan pada 2018 nanti, UMP naik Rp166 ribu menjadi Rp2 juta lebih.
Namun, dia belum berani memastikan apakah perhitungan ini benar atau tidak sebelum rapat selesai diadakan.
Kata dia, pada minggu-minggu ini pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas kenaikan UMK atau UMP yang baru akan diumumkan pada 1 November 2018 lewat Peraturan Gubernur .
Upah tenaga kerja ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2018.
“Mudah-mudahan lancar per 1 November ini,” sebutnya.