Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Densus Antikorupsi: Jangan Gabungkan Fungsi Penyidikan Dengan Penuntutan

MaPPI FHUI menolak jika pembentukan densus justru menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Anggota Kepolisian meninjau sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Anggota Kepolisian meninjau sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com,JAKARTA- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia menilai terbentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri merupakan komitmen nyata lembaga tersebut untuk memberantas korupsi.

Adery Ardhan Saputro, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengatakan tindakan Polri tersebut semata-mata merupkaan pilihan politik yang wajar dan merupakan kewenangan penuh dari institusi bersangkutan.

“Namun demikian, MaPPI FHUI menolak jika pembentukan densus justru menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Terlebih pula, jika densus yang dikepalai dari institusi Polri yang secara tidak langsung meletakkan institusi Kejaksaan Agung berada di bawah bayang-bayang institusi Bhayangkara,” ujarnya, Minggu (15/10/2017).

Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai dominus litis yaitu pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan.

Oleh karenanya, menurutnya, jika densus tipikor yang menggabungkan penyidikan dan penuntutan di bawah koordinasi dari Kepolisian maka dapat diasumsikan bahwa penuntut umum yang seharusnya mempunyai kewajiban melakukan pengawasan secara horisontal terhadap penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Penuntut umum yang seharusnya secara objektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan menjadi bermasalah, ketika alasan dari penuntut umum tersebut adalah anggota Polri bintang dua yang notabene secara fungsional merupakan penyidik pula,” tambahnya.

Menurutnya, dengan pengawasan penuntut umum yang tidak berjalan dengan semestinya, maka penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan densus akan rentan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.

Bahkan struktur ini, paparnya, semakin memperkuat serta memperbesar kewenangan Kepolisian tanpa pengawasan yang kuat dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper