Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS Penjaga Lapas : Kebutuhan Mendesak, Seleksi Gunakan Passing Grade dan Ranking

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.
Ilustrasi: Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9). Sebanyak 8.066 pelamar kerja yang terbagi atas lulusan Sarjana maupun SMA (sederajat), akan memperebutkan 260 formasi dalam seleksi yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) tersebut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Ilustrasi: Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9). Sebanyak 8.066 pelamar kerja yang terbagi atas lulusan Sarjana maupun SMA (sederajat), akan memperebutkan 260 formasi dalam seleksi yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) tersebut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Kabar24.com, JAKARTA -- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (6/10/2017, bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 % dari total peserta.

Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY).

Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3x formasi berdasarkan PermenpanRB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade.

Sementara itu, pihak Kemenkumham menyampaikan bahwa kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.

Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas dan juga rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang.

"Berdasarkan permasalahan yang ada, Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggabungkan dua sistem yaitu passing grade dan ranking," tulis laman setkab.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota di antaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB.

Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking. Kebijakan ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CPNS 2017, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, menjamin bahwa tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper