Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Korupsi Korporasi, KPK Gandeng Kadin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi. KPK menyusun nota kesepahaman agar para pengusaha juga sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani memberikan keterangan kepada media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani memberikan keterangan kepada media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi. KPK menyusun nota kesepahaman agar para pengusaha juga sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta.

“Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela Rakornas Kadin sebagaimana siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (3/10/2017).

Pihaknya berharap agar ke depan, para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu. Berkenaan dengan hal tersebut, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan yang memberatkan para pengusaha dan memicu ekonomi biaya tinggi.

Menurut Rosan, hal tersebut menjadi kerawanan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan. “Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegas Rosan.

KPK bersama Kadin akan bekerja sama secara masif dalam tindak pencegahan korupsi. Saat ini kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta akan menyusun pedoman khusus pencegahan korupsi untuk diterapkan di lingkup korporasi.

Rosan menjelaskan, inti dari nota kesepahaman diantaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melaksanakan audit internal.

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi diantaranya adalah Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No.7 Tahun 2006, pasal 26 : 1 UNCAC.

Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan. KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi.

"Diharapkan agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper