Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK : Hakim Langgar Kode Etik? Ini Permintaan ICW Kepada KY

Sepanjang proses sidang praperadilan ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim di antaranya menolak memutar rekaman informasi pengaturan proyek.
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kiri) memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kiri) memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran kode etik hakim praperadilan Setya Novanto.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Perkiraan ini, menurutnya, bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim di antaranya menolak memutar rekaman informasi pengaturan proyek.

Dia mengatakan, salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

“Dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan,” ungkapnya, Jumat (29/9/2017) malam.

Ia melanjutkan, dikabulkannya permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dengan proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR RI. Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK.

“Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini,” ujarnya.

Mengutip pernyataan Ahmad Doli Kurnia Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), ada dugaan bahwa putusan Setya Novanto sudah dikondisikan sejak sebelum putusan dibacakan. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI, dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan dengan hal tersebut, juga dari dugaan pertemuan SN dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

“Besar dugaan bahwa putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutus,” paparnya.

Untuk itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.

Mereka juga mendesak Mahkamah Agung mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru. Selain itu, manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper