Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK: Penyidikan Kasus Korupsi KTP Elektronik Tak Akan Berhenti

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan putusan praperadilan Setya Novanto tidak akan menghentikan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan putusan praperadilan Setya Novanto tidak akan menghentikan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan secara kelembagaan komisi antirasuah kecewa terhadap putusan tersebut karena mereka telah menyodorkan semua bukti yang relevan baik formil dan materil.

“Namun kami tegaskan satu hal yang paling prinsip bahwa apa pun putusan yang dijatuhkan itu tidak akan menghentikan proses hukum dalam kasus KTP elektronik ini,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).

Dengan demikian, KPK akan tetap menangani kasus indikasi korupsi ini. KPK yakin dengan berbagai bukti yang dimiliki bahkan dua tersangka sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi.

“KPK akan membahas berbagai alternatif yang sesuai dengan aturan hukum apakah itu KUHAP atau Peraturan Mahkamah Agung yang telah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah setelah putusan ini,” paparnya.

Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 lantaran KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Di samping itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.

Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.

Meski demikian, sebagian permohonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan pertimbangan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi KPK. Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper