Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK: ICJR Desak Pemerintah Terbitkan PP Tentang Praperadilan

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Pemerintah menerbitkan aturan transisi mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com,JAKARTA- Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Pemerintah terbitkan aturan transisi mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan catatan penting terkait putusan praperadilan Setya Novanto adalah putusan tersebut tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 /2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti maka SN masih bisa ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).

ICJR, lanjutnya, menyoroti alasan hakim yang menyatakan ada kesalahan prosedur karena penetapan tersangka dilakukan di awal penyidikan. Secara ideal memang penyidikan dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka, namun juga tidak bisa diacuhkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perma No. 4/2016 menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan aspek formil melalui paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Dengan kata lain, lanjutnya, sepanjang KPK mampu menunjukkan ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan SN sebagai tersangka, secara normatif, maka praperadilan tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan.

“Perlu dicatat, secara praktik dan teori yang dimaksud aspek formil adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti, bukan menyangkut penilaian hakim terhadap bukti tersebut. Maka harusnya hakim berfokus menilai, apakah perolehan alat bukti yang diajukan KPK untuk menetapkan SN sebagai tersangka sah atau tidak,” tambahnya.

Hal lainnya, papar dia, hakim menyebutkan bahwa bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain. Pertimbangan ini menurutnya membingungkan sebab hukum pidana mengenal beberapa ketentuan dan teori yang secara langsung membuka peluang sebuah alat bukti digunakan pada lebih dari satu tersangka atau terdakwa.

Sebagai contoh, dalam konteks aturan penyertaan yang diatur dalam Bab V KUHP, maka satu alat bukti, misalnya saksi yang melihat suatu perbuatan pidana terjadi, dimungkinkan melihat lebih dari satu orang melakukan tindak pidana, dalam praktik, apabila kasus diperiksa secara terpisah, maka seorang saksi yang merupakan bagian alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sah dijadikan alat bukti dalam dua pemeriksaan kasus tersebut. Hal ini berlaku untuk alat bukti lainnya seperti surat, sepanjang bisa menerangkan keterkaitan dan membuktikan perbuatan pidana terjadi untuk memenuhi unsur delik.

“Dalam kasus korupsi yang sifatnya terorganisir, maka terbuka peluang kemungkinan besar adanya penyertaan, menjadi mengherankan apabila alat bukti yang sama tidak dapat digunakan dalam kasus dengan terdakwa lain,” paparnya.

Dia mengatakan mestinya hakim hanya menilai aspek formil dari alat bukti, bukan soal penilaian atas alat bukti itu, hal tersebut merupakan domain dan kewenangan dari pemeriksaan pokok perkara di ruang sidang.

Dia mengatakan bahwa catatan ICJR tidak terlepas dari belum adanya aturan yang komprehensif soal praperadilan, meski Perma No. 4/2016 sudah hadir, itu belum mampu menutup celah yang masih banyak muncul.

“Ada problem jangka waktu, dan problem hukum acara dalam Praperadilan yang tidak jelas dan abu abu antara perdata dan pidana yang tentunya melahirkan situasi ketidakpastian hukum, dan masih banyak lagi persoalan lain,” tuturnya.

Atas dasar itu, ICJR mendorong agar Pemerintah segera memperhatikan keadaan ini dengan mengambil langkah-langkah cepat dan responsif, salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper