Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Kalahkan KPK di Praperadilan, Pimpinan Lembaga Antirasuah Kecewa

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan Jumat sore karena menyebabkan upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala

“Namun secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (29/9/2017).

Terkait pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap dalam waktu dekat.

“KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat terindikasi menikmati aliran dana dari proyek KTP elektronik ini, tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” paparnya.

KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Di sampingi itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.

Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.

Meski demikian, sebagian permohonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan pertimbangan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi KPK. Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper