Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara mengenai dugaan pelanggaran pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c UU No. 5/1999 dalam Industri Telekomunikasi terkait Jasa Telepon Tetap, Jasa Internet, dan Jasa IP TV di Indonesia oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sidang putusan yang rencananya digelar pada Jumat (29/9/2017), pukul 13.30, menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang telah berjalan tujuh bulan ini.
Humas KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan agenda sidang putusan terbuka untuk umum. Perkara dengan No. 10/KPPU-I/2016 ini telah melalui tahap penyelidikan dan tahap pemeriksaan pada tahun lalu.
"Sidang digelar di Kantor KPPU Jakarta, pukul 13.30 WIB," tuturnya, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, periode pemeriksaan dugaan pelanggaran telah diselidiki sepanjang 2016. Dari hasil penyelidikan, Telkom diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet sekaligus.
Tindakan tersebut masuk dalam kategori tying in atau perjanjian tertutup. Artinya, pelanggan tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia.
Telkom juga diduga menyalahgunakan posisi dominannya yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Pasalnya, konsumen mengalami hambatan ketika mereka memutuskan berhenti berlangganan program IndiHome Triple Play. Dalam satu klausul peranjian disebutkan, apabila pelanggan berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan tersedia, maka Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel