Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetap Jadikan Nazaruddin Sebagai JC

Komisioner KPK Laode M. Syarif menegaskan penunjukkan Nazaruddin menjadi justice collaborator karena dia mau membuka kasus-kasus lain.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. /Antara
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC).

Komisioner KPK Laode M. Syarif menegaskan penunjukkan Nazaruddin menjadi justice collaborator karena dia mau membuka kasus-kasus lain.

“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan,” jelas Loade dalam keterangan pers, Kamis (28/9/2017).

KPK sejauh ini telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun.

KPK dalam pernyataannya pernah mengungkapkan bahwa Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi. Melalui Permai Group, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.

Laode menambahkan Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Dimana kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai bahwa penetapan Nazaruddin sebagai JC merupakan blunder dari KPK. Komisi antirasuah ini disebut akan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Masinton Pasaribu, Politisi PDIP, mengatakan pemberian JC tidak untuk pelaku utama. “Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” katanya.

Hanya saja, penunjukkan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK tetap mendapat simpati. Tama S Langkun, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa penunjukan JC kepada Nazaruddin hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas.

“Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper