Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Tersangka, Begini Klarifikasi Allianz Life

PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklarifikasi terkait penolakan klaim nasabah yang meminta adanya tambahan dokumen berupa rekam medis lengkap yang dilegalisir rumah sakit.
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Kabar24.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklarifikasi terkait penolakan klaim nasabah yang meminta adanya tambahan dokumen berupa rekam medis lengkap yang dilegalisir rumah sakit.

Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya dan bertindak sesuai dengan ketentuan polis.

"Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," katanya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Rabu (27/9/2017) malam.

Namun, ketika ditanya terkait kebenaran apakah pihak Allianz pernah meminta rekam medis lengkap nasabah Adrian, tidak menjawab lebih lanjut.

"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," jelas Adrian.

Seperti diketahui, dua orang mantan petinggi PT PT Asuransi Allianz Life Indonesia yakni Yuliana Firmansyah dan Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis. Keduanya dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai permintaan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakam akal-akalan atau kedok untuk menghalang-halangi konsumen dalam mengklaim haknya, jika hal tersebut benar-benar terjadi.

Ketua YLKI Tulus Abadi juga mengatakan permintaan untuk menyertakan rekam medis lengkap merupakan sebuah tindakan yang melanggar regulasi sesuai ketentuan Permenkes No269/2008 serta peraturan Kerumahsakitan.

"Regulasinya kan ga boleh ya, jadi di undang-undang kesehatan dan atau kerumahsakitan yang bisa diklaim oleh konsumen itu adalah copy resume rekam medis. Jadi memang konsumennya sudah benar 100% jadi ini akal-akalan pihak Allianz, kalau misalnya betul seperti itu. Jadi ini ada itikad tidak baik ya, diduga ada itikad tidak baik dari si Allianz-nya itu," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper