Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wali Kota Palembang Meninggal di Lapas Gunung Sindur

Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton/Antara
Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Romi merupakan salah satu terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Betul Pak Romi Herton meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WIB tadi pagi di Lapas Gunung Sindur," kata pengacara Romi, Sirra Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurut Sirra, Romi diduga mengalami serangan jantung.

"Sementara sebab meninggal dikonfirmasi adalah karena sakit jantung tapi saya belum lihat jenazahnya, namun tadi infonya Pak Romi turun tangga kemudian terjatuh," tambah Sirra.

Rencananya jenazah Romi akan dibawa ke Palembang.

"Saat ini sedang diurus penerbangan ke Palembang mungkin akan sampai di sana sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB," ungkap Sirra.

Jenazah Romi pun sudah dibawa dari Lapas Gunung Sindur ke Jakarta.

"Sekarang juga saya sedang mengurus izin keluar untuk Bu Masyito agar dapat keluar lapas mendampingi ke Palembang," tambah Sirra.

Romi bersama istrinya Masyito adalah terpidana pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar) untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Pada pengadilan tingkat pertama Romi divonis enam tahun penjara sedangkan istrinya Masyito divonis empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya sehingga Romi dijatuhi pidana tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Awalnya, Romi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung pada Juli 2015, namun karena diduga keluar lapas tanpa izin, maka pada Februari 2017 dia dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper