Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian: First Travel Janji Umrahkan 5.000 Jemaah Per Bulan

Rencana perdamaian telah rampung disusun oleh First Travel (debitur). Proposal ini akan diserahkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017) sore.
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berkomitmen membayar kewajiban dengan menawarkan proposal perdamaian.

Rencana perdamaian telah rampung disusun oleh First Travel (debitur). Proposal ini akan diserahkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017) sore.

Selanjutnya, proposal perdamaian akan diupload oleh tim pengurus di laman www.timpengurusfirsttravel.wix.com.

Tujuannya, agar seluruh kreditur di seluruh Indonesia dapat membaca dan mempelajarinya, sebelum agenda pembahasan proposal perdamaian, Jumat (29/9/2017).

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan komitmen debitur membayar kewajiban akan diutarakan dalam proposal perdamaian.

Dalam proposalnya, debitur meminta masa tunggu atau grace period selama 1 tahun. Artinya, pembayaran kewajiban akan dilakukan setahun setelah rencana perdamaian disahkan atau homologasi.

“Masa tenggang ini adalah kemauan Pak Andika [bos First Travel] untuk memperbaiki menejemen pemberangkatan,” katanya usai rapat kreditur, Rabu (27/9/2017).

Pasalnya, tiga punggawa First Travel yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Setelah grace period berakhir, debitur menawarkan pemberangkatan umrah bertahap kepada kreditur. Debitur akan memberangkatkan 5.000 jamaah setiap bulannya.

Seiring hal ini, debitur menyebut akan membentuk konsorsium dengan agen perjalanan lain. Agen-agen inilah yang akan memberangkat para jamaah.

Langkah ini ditempuh lantaran izin usaha First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama. Sanksi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Kendati begitu, Putra belum bersedia menyebut siapa saja agen perjalanan yang digandeng. “Mengenai siapa saja agennya adalah murni Bu Anniesa dan Pak Andika yang menyusun,” sebutnya.

Dia berharap proposal perdamaian disetujui oleh semua kreditur. Pihaknya akan memanfaatkan perundingan dengan kreditur dalam agenda pembahasan proposal perdamaian Jumat mendatang.

Debitur tidak menawarkan opsi pengembalian dana atau refund. Pasalnya, Putra mengakui debitur tidak memiliki aset yang tampak (visible).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper