Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK 'Jebak' Empat Institusi Negara

Perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dinilai menjebak empat institusi negara dalam pusaran dinamika politik yang tak sehat
 Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Wijaya Kusuma (kedua kiri) berbincang dengan anggota Pansus Masinton Pasaribu (kiri), Arteria Dahlan (kedua kanan) dan John Kennedy Azis (kanan) seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/9). Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan perkembangan terkini hasil kerja Pansus KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Wijaya Kusuma (kedua kiri) berbincang dengan anggota Pansus Masinton Pasaribu (kiri), Arteria Dahlan (kedua kanan) dan John Kennedy Azis (kanan) seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/9). Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan perkembangan terkini hasil kerja Pansus KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dinilai menjebak empat institusi negara dalam pusaran dinamika politik yang tak sehat.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan Pansus saat ini menjadi alat politik kekuasan dan bukan lagi alat demokrasi. Dia menyebut, saat masa kerja Pansus diperpanjang ada empat institusi negara yang terjebak dalam bola panas.

Pertama adalah KKPK. Menurutnya, KPK butuh manuver agar tak tersandera dan tak terhambat kinerjanya. Kendati demikian, dia menilai KPK tetap menunjukan kinerja terbaik.

"Operasi tangkap tangan (OTT) jalan terus dan ini prestasi. Walaupun OTT diperdebatkan DPR, KPK semakin gencar tapi dengan adanya Pansus energi yang dikeluarkan KPK lebih besar dan sebenarnya ini mengganggu," katanya, Rabu (27/9/2017).

Dia menyanggah asumsi sebagian anggota dewan yang menyebut OTT sebagai bentuk kegagalan KPK. Dalam tiga tahun terakhir ada 30 kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kedua, DPR itu sendiri. Menurutnya, Pansus menggerus nama baik intitusi parlemen. Saat Pansus memdelegitimasi KPK, DPR pun mengalami hal yang sama.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi yang menurutnya harus bekerja lebih cepat saat ada konflik dua lembaga negara dan terus meruncing.

"MK harusnya menjadi penengah konflik ini. Indepedensi MK sedang dipertaruhkan beberapa waktu lalu menolak provisi. MK terlalu lama terkait masalah ini karena muatan politiknya terlalu kuat," tuturnya.

Saat ini, keabsahan Pansus sedang dipertaruhkan di MK yang melakukan uji materi atas beberapa pasal di UU MD3 yang diajukan masyarakat pegiat anti korupsi.

Menurutnya, keputusan MK harus cepat agar KPK dan presiden bisa menentukan sikap. Pasalnya, KPK tidak mau menemui panggilan Pansus sebelum putusan itu hadir. Di sisi lain, jika MK memutuskan Pansus tidak sah, presiden tak usah ambil pusing terkait rekomendasi yang kelak disodorkan alat kewenangan dewan tersebut.

Keempat adalah presiden. Sikap pemerintah akan masalah ini menjadi pertanyaan publik. Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai menjadi alat politik. anggota Pansus adalah partai pkoalisi pendukung pemerintah sehingga bola panas diarahkan kepada pemerintah.

"Presiden dijebak pada kondisi ini. Di satu sisi pemerintah ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih namun di satu sisi partai pendukung pemerintah memiliki kepentingan politik dari Pansus ini," tuturnya.

Oleh karena itu, kunci mengurai masalah ini adalah MK karena putusan hukum yang mengikat akan menjadi pegangan KPK dan presiden untuk bersikap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper