Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Toyota Motor, Ini Jawaban Kubu Marzuki

Marzuki Tan (tergugat) tidak terima dituduh menjiplak merek Lexus. Pasalnya, barang produksi tergugat berbeda jauh dengan barang produksi Toyota (penggugat) yang berupa kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen toilet merek Lexus Marzuki Tan menolak gugatan dari Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corp.

Marzuki Tan (tergugat) tidak terima dituduh menjiplak merek Lexus. Pasalnya, barang produksi tergugat berbeda jauh dengan barang produksi Toyota (penggugat) yang berupa kendaraan.

Kuasa hukum Marzuki Tan, Ivan Syafrudin mengatakan produk buatan penggugat dan tergugat tidak sejenis. Dengan begitu, penggugat tidak bisa membatalkan merek tergugat.

“Kami produk sanitari, sedangkan merek penggugat adalah produk otomotif. Ini beda jauh,” katanya saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Lagipula, Ivan berkeyakinan apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya tetapi beda jenis maka gugatan tidak bisa diterima. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3/2015.

SEMA tersebut berbunyi, gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis, maka amar putusan adalah gugatan tidak dapat diterima.

Hal itu sesuai dengan prinsip legalistik, ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, belum diundangkan.

Ivan menambahkan Lexus milik tergugat bukanlah merek terkenal. Dia menilai merek penggugat tidak masuk klasifikasi merek terkenal yang dimaksud dalam UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016.

Toyota diketahui telah berulangkali mengajukan gugatan pembatalan terhadap pemilik merek Lexus di Indonesia. Dari Juni 2015 hingga medio 2017 tercatat delapan nomor pendaftaran merek Lexus yang diajukan pembatalannya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Toyota telah berhasil membatalkan merek Lexus milik Agusman Tanudi pada perkara No.25/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan yang diketok palu pada Oktober tahun lalun ini menyatakan merek Lexus milik Agusman terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek milik Toyota itu. Lexus milik Agusman melindungi kelas barang 9 yaitu kabel antena, antena TV dan antena parabola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper