Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pembahasan RUU Persaingan Usaha Molor

Kementerian Perdagangan memperkirakan pembahasan RUU Persaingan Usaha dengan DPR RI akan molor hingga akhir tahun.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memperkirakan pembahasan RUU Persaingan Usaha dengan DPR RI akan molor hingga akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Niaga Jasa Lasminingsih mengatakan DPR maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempelajari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Persaingan Usaha usulan pemerintah.

Selain untuk mempelajari DIM versi Pemerintah, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 85/PUU-XIV/2016, yang diketok 19 September, akan memengaruhi naskah akademis yang ada.

“Mungkin November atau Desember baru mulai pembahasannya. Sampai sekarang kami belum menerima panggilan untuk RUU Persaingan Usaha,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (25/9/2017).

Mahkamah Konstitusi memutus harus ada perubahan pada definisi pihak lain pada pasal 22, 23, 24 dan definisi penyelidikan pada pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam DIM RUU Persaingan Usaha versi Pemerintah, memang sudah dipersoalkan mengenai frasa ‘pihak lain’. Misalnya, tentang definisi perjanjian, yang diartikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dan/atau pihak lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Atas definisi perjanjian pemerintah mengusulkan ada perubahan, menjadi suatu perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dan/atau piihak lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Menurutnya, memang perlu penjelaskan yang dimaksud dengan pihak lain. Lasminingsih menyebut tidak mempermasalahkan soal molornya pembahasan, jika memang yang dicari adalah perbaikan maupun pendalaman substansi.

“Putusan MK itu membuat terang [soal pihak lain dan penyelidikan],” katanya.

Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan sejalan dengan berkembangnya dinamika penyusunan RUU Persaingan Usaha, cara yang terbaik untuk ditempuh saat ini ialah melakukan perubahan atau pergantian substansi.

Menurutnya, untuk membuat RUU ini semakin mengerucut, tetap memerlukan waktu dan proses. “Kalau draf RUU Persaingan Usaha usulan DPR jadi penggantian, dapat diusahakan hanya perubahan sistematika, substansinya dan esensi tidak berubah lebih dari 50%,” ujarnya.

Sementara itu, guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia Ine Minara S. Ruky menganggap molornya pembahasan merupakan hal yang wajar. Ine juga menanggapi putusan MK tentang beberapa pasal di Undang-Undang No. 5/1999, yang memperjelas bahwa Komisi berada di bawah yuridiksi administrasi.

“Memang wajar kalau RUU yang ada sekarang diperbaiki. Putusan MK tentu akan mengubah wajah RUU Persaingan Usaha,” tuturnya.

Dia juga menyoroti soal adaptasi kebijakan persaingan usaha dengan negara-negara yang terlebih dahulu sukses menerapkan beleid tersebut.

Pertama, soal level perkembangan persaingan usaha di setiap negara berbeda. Untuk negara berkembang, hukum persaingan usahanya berbeda dengan negara maju.

Bagi negara maju, persaingan antarpelaku menitikberatkan soal riset dan inovasi, sedangkan di negara berkembang lebih condong terjadi persaingan soal harga.

Kedua, soal level kompetisinya. Di negara berkembang yang masih berkiblat pada old industry, kompetisinya berada pada level yang sama, dan intervensi peraturan pemerintah masih melekat. Berbeda di negara maju, menurutnya, kompetisinya berada pada level berbeda, karena fokus pada riset.

“Belum lagi bicara fokus persaingan usaha untuk melindungi siapa, pengusaha kecil atau industri besar. Di sini, kita masih punya interpretasi masing-masing, dan tentu perlu konsensus terlebih dahulu, agar prosedur penegakan hukum jadi jelas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper