Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan : Gugat KPK, Ini Dalil Kubu Setya Novanto

Penasehat hukum Setya Novanto mengajukan beberapa dalil dalam sidang perdana permohonan praperadilan, Rabu (20/9/2017).
Setya Novanto/Antara-Aprillio Akbar
Setya Novanto/Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum Setya Novanto mengajukan beberapa dalil dalam sidang perdana permohonan praperadilan, Rabu (20/9/2017).

Berikut petikan beberapa dalil yang diajukan kubu Setya Novanto:

Pada 17 juli 2017, termohon (KPK) mengadakan jumpa pers dan di hadapan wakrtawan media cetak dan elektronik mengemukakan bahwa pemohon (Setya Novanto) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (ktp elektronik) 2011-2012 pada Kemendagri yang dilakukan bersama-sama Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil, serta Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri dan kawan-kawan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berisi penetapan pemohon sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan 56/01/07/2017, 17 juli 2017.

"Pemohon baru menerima SPDP pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB sehingga dengan demikian jelas bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP dengan kata lain termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan," ujar penasehat hukum.

Dalam SPDP tersebut juga disebutkan pemohon diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Passal 3 UU Tipikor 55 KUHP. Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon terhadap diri pemohon karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyidikan yang sah.

Terkait tuduhan termohon terhadap pemohon bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Alasan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah karena pemohon dianggap melakukan tipikor bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto namun faktanya dalam putusan sidang tersebut nama pemohon tidak disebut dan bahkan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

"Jelas penetapan pemohon sebagai tersangka yang disebutkan dalam SPDP tersebut yang di atas dikeluarkan oleh termohon terhadap diri pemohon hanya berdasarkan asumsi dan meminjam alat bukti perkara orang lain in case adalah perkara nomor 41/pidsus/tpk2017 PN Jakpus atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto sehingga cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper