Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Setya Novanto: KPK Akan Jawab Permohonan Jumat Pekan ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto pada Jumat pekan ini.
Setya Novanto/Antara-Aprillio Akbar
Setya Novanto/Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto pada Jumat pekan ini.

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Setya Novanto meminta hakim membatalkan penetapan klien mereka sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penasihat hukum Setya Novanto menilai KPK tidak dapat menunjukkan berbagai bukti yang menjadi landasan penetapan status tersebut.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiyadi yang merupakan ketua tim penasihat hukum KPK mengatakan bahwa apa yang disampaikan itu adalah dalil ataupun hak dari pemohon untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan.

"Hanya saja kami tidak akan menghubungkan per hari ini dalam perjalanan hari Jumat akan kami berikan jawabannya yang lengkap tanggapan dari KPK," ujarnya seusai sidang, Rabu (20/9/2017).

Dia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.4/2016 sidang praperadilan yang akan digelar atau sedang diperiksa itu tidak memeriksa pokok perkara melainkan mengevaluasi berbagai prosedur penyidikan.

Jadi, lanjutnya, tidak ada hal ataupun kewenangan kepada siapapun untuk mengajukan pembuktian material di dalam peradilan. Pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan ada bukti bukti permulaan, nanti akan disampaikan," ujarnya.

KPK, paparnya, juga telah menyiapkan beberapa ahli baik dalam hukum pidana, hukum acara pidana, kemudian ahli yang lain nanti akan kami sampaikan pada Jumat pekan ini.

"Kurang lebih jumlah ahli tiga sampai empat orang. Jadi secara lengkap nanti hari Jumat, kami akan paparkan jelaskan dari awal sampai akhir bahkan nanti akan kami sampaikan juga eksepsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper