Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepailitan Metro Batavia Ditutup

Tim kurator telah merilis daftar rencana pembagian dana kepada pada kreditur. Total dana yang disalurkan pada tahap akhir ini sebesar Rp18,52 miliar.
Batavia Air/wikipedia
Batavia Air/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Kepailitan maskapai penerbangan PT Metro Batavia dinyatakan ditutup dengan disalurkannya pembagian budel pailit tahap kelima atau terakhir.

Tim kurator telah merilis daftar rencana pembagian dana kepada pada kreditur. Total dana yang disalurkan pada tahap akhir ini sebesar Rp18,52 miliar.

Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan dana tersebut mencakup pembayaran kepada para kreditur, biaya kurator, biaya pencadangan penutupan pailit, dan biaya pengeluaran proses kepailitan.

Turman menambahkan pihaknya akan menyalurkan dana kepada kantor pajak dan mantan karyawan Metro Batavia. Pasalnya keduanya merupakan kreditur preferen atau kreditur yang pembayarannya harus didahulukan.

“Pembayaran ini akan kami lakukan secara bertahap, mulai besok,” katanya, Rabu (19/9/2017).

Adapun bagian kantor pajak sebesar Rp980 juta dan Rp1,36 miliar. Sementara itu, dana yang disalurkan kepada eks karyawan sejumlah Rp3,04 miliar.

Turman juga memerinci pembagian dana budel pailit kepada dua kreditur separatis (kreditur dengan jaminan hak kebendaan) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dan PT Bank Capital Indonesia Tbk. Keduanya masing-masing mendapatkan jatah Rp500 juta dan Rp350 juta.

Di samping itu, tim kurator mematok imbalan jasa sebesar 8% dari total penjualan aset budel pailit tahap kelima atau senilai Rp1,26 miliar. Imbalan ini sudah dimasukkan dalam total penyaluran dana tahap kelima.

Selanjutnya, Turman mengurai sisa penyaluran dana yang dibelanjakan untuk keperluan proses kepailitan debitur. Pengeluaran itu antara lain mencakup biaya operasional, gaji eks karyawan, biaya lelang, biaya auditor dan notaris, biaya administrasi dan pajak, biaya penebusan sertifikat dan biaya appraisal. Total pengeluaran ini mencapai Rp10,92 miliar.

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah penetapan pengadilan. Klausul keberatan tersebut diatur dalam Pasal 192 dan 193.

Sebelumnya, Tim kurator membagikan dana hasil budel pailit tahap keempat sebesar Rp37,06 miliar. Adapun dana yang disalurkan pada tahap ketiga senilai Rp17,61 miliar. Sementara itu tahap kedua sebesar Rp4 miliar.

Perusahaan maskapai Batavia Air ini diputus pailit pada 2013 lalu. Debitur memiliki total utang Rp2,54 triliun kepada para krediturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper