Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamus Betawi Bantah Terlibat Pengepungan Kantor YLBH

Bamus Betawi menyanggah ikut terlibat dalam pengepungan Kantor YLBH di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat pada Minggu (17/9/2017) malam.
Sejumlah petugas kepolisian menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkai
Sejumlah petugas kepolisian menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkai

Kabar24.com, JAKARTA - Bamus Betawi menyanggah ikut terlibat dalam pengepungan Kantor YLBH di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat pada Minggu (17/9/2017) malam.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Departemen Politik, Komunikasi, dan Informasi Bamus Betawi, Ketua Umum Bamus Betawi H Zainuddin SE, MH (Bang Oding) membantah hal tersebut.

Aksi di LBH Jakarta sama sekali di luar sepengetahuan Bamus Betawi dan tidak ada sama sekali instruksi dari Bamus Betawi, baik kepada pengurus maupun anggota, untuk ikut aksi. Jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Bamus Betawi, bisa dikatakan bahwa itu adalah oknum dan tidak menjadi tanggung jawab Bamus Betawi.

Lebih jauh, Bang Oding menjelaskan, sebagai organisasi budaya, Bamus Betawi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Terhadap komunisme, Bamus Betawi sejalan dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara, bahwa tidak ada hak hidup bagi paham komunisme di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karenanya, Bamus Betawi menyerahkan semua persoalan komunis dan paham komunisme kepada aparat penegak hukum. Karena semua pihak yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Bamus Betawi juga mengingatkan, bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran paham komunisme tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Dan jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper