Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Rusuh di LBH

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan aksi rusuh yang terjadi di depan gedung kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sekelompok massa mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkait PKI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sekelompok massa mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkait PKI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar24.com,JAKARTA- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan aksi rusuh yang terjadi di depan gedung kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan pesan dari Polisi untuk membubarkan aksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menolak untuk merinci alasan lain dibalik penetapan ketujuh orang ini sebagai tersangka.

"Yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Dit Reskrimum kita telah mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 (KUHP)," kata Argo, Selasa (19/9/2017).

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan atas ketujuh orang tersebut. Menurutnya, ketujuh orang tersebut berprofesi sebagai karyawan, supir, hingga pengangguran dan ditemukan apakah mereka terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Sesuai dengan Pasal 216 dan 218, ketujuhnya terancam hukuman penjara maksimum empat bulan dua minggu.

Sebelumnya polisi mengamankan total 34 orang terkait aksi rusuh di depan kantor gedung LBH. Srbanyak 22 orang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat dan telah dipulangkan tanpa ada penetapan tersangka. Sementara Pokda Metro Jaya mrngamankan 12 orang yang tujuh diantaranya menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper