Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dorong Pengawas Internal Lebih Realistis di Lapangan

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah mesti diperkuat dengan beberapa kemampuan teknis unutk mencegah terjadinya korupsi di daerah
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA- Aparat Pengawasan Internal Pemerintah mesti diperkuat dengan beberapa kemampuan teknis unutk mencegah terjadinya korupsi di daerah.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan dengan kondisi saat ini di mana korupsi di daerah masih sering terjadi, penguatan APIP perlu dilakukan, merupkaan kunci untuk menangkal korupsi.

“Kami dari KPK melaporkan ke Kemendagri untuk progress dan rencana yang kita miliki dalam rangka memperbaiki tata kelola di daerah,” kata Pahala di Gedung Kemendagri, Senin (18/9/2017).

Pahala mengatakan saat ini KPK bersama Kemendagri telah bekerja di 360 kabupaten/kota dan 22 provinsi. Namun, lanjutnya banyak daerah mengalami kemajuan yang tidak signifikan meski ada juga juga daerah yang maju dengan pesatt. “Kadang mereka menunggu penindakan dulu baru maju, kedepan perlu kita tindaklanjuti lagi. Salah satunya penguatan APIP, karena mereka kunci di daerah,”.

Penguatan APIP katanya, juga terus didorong supaya lebih banyak realistis di lapangan. Pelatihan, dan pembahasan studi kasus untuk pengadaan dan audit terus dilakukan. Hal inilah yang disebut oleh KPK sebagai probity audit.

“Jadi audit ke depan kalau mau ada pengadaan nanti inspektoratnya sudah bisa menentukan apakah kemahalan atau tidak dan bisa memantau jika ada salah dalam prosedurnya,” ujarnya.

Dia meminta agar kerjasama ini perlu dipercepat, karena jika APIP di daerah kuat bisa mencegah terjadinya korupsi. Namun, KPK melihat APIP ini sudah kuat, hanya sarannya yang belum terealisasi.

Sementara itu, Menteri Da;am Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan jika draf regulasi untuk penguatan APIP sudah masuk ke Sekretariat Kabinet (Setkab). Pada draf berbentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut, ada APIP nantinya akan lebih independen dalam menjalankan tugas.

“Dulu pangkatnya di bawah Sekda. Sekarang kita dorong pangkatnya sama terus kita didik dari awal lagi supaya lebih mandiri,” katanya.

Sebelmnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan reposisi aparat pengawasl internal tersebut bisa memperkuat pengawasan sekaligus mencegah prilaku koruptif para kepala daerah.

Menurut rencana KPK, aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) yang bertugas di kabupaten/kota, diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur sementara APIP yang bekerja di tingkat provinsi, diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

“Reposisi melalui perubahan UU otonomi daerah membutuhkan waktu yang lama. Bisa diubah dengan peraturan pemerintah atau keputusan menteri misalkan pertanggungjawaban keuangan melaui kepala daerah tapi tugas-tugas inspektur harus dilakukan berjenjang. Selain kepala daerah, sampaikan juga hasil audit ke inspektur provinsi atau BPKP di daerah,” ujarnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper