Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa aparat penegak hukum selalu berkoordinasi dengan dirinya terkait dengan pemeriksaan kepala daerah.
Namun, dia mengatakan terdapat pengecualian apabila terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau pemeriksaan diluar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan gak mungkin mengajukan izin," katanya, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (16/9/2017).
Tjahjo mengatakan biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati perihal persiapan untuk pergantian kepala daerah. Sementara itu, Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa.
"Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,” jelasnya.
Tjahjo juga mengapresiasi OTT yang telah dilakukan KPK, sebab diyakininya OTT itu dilakukan berdasarkan data rekaman, sadapan dan OTT dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Dia mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah yang tertangkap OTT karena korupsi.