Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Minta BNN Segera Tetapkan Obat PCC Masuk Daftar Zat Adiktif

Menteri Kesehatan Nila Moeloek memperingatkan khalayak, terutama anak muda untuk tidak mengkonsumsi obat yang berasal dari sumber tidak jelas, mengikuti kasus obat PCC yang menjatuhkan banyak korban. Dia berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.nn
Menteri Kesehatan Nila Moeloek/Juli Etha Manalu
Menteri Kesehatan Nila Moeloek/Juli Etha Manalu

Bisnis.com, KENDARI – Menteri Kesehatan Nila Moeloek memperingatkan khalayak, terutama anak muda untuk tidak mengkonsumsi obat yang berasal dari sumber tidak jelas, mengikuti kasus obat PCC yang menjatuhkan banyak korban.

Dia berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

Data Dinas Kesehatan Sulawesi Utara menunjukkan, hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga rumah sakit, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.

“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat  berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/9/2017).

Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan via facebook warga Kendari pada 13 September 2017. Sekitar 50 pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain.

Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yaitu meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan atau sedatif. Efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan zat aktif Karisoprodol disalahgunakan. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri dan sebagai obat penambah stamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper